
Sport Analisa – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik di media sosial karena menangkap lima pemain judi online. Sebab, para pemain judol itu ditangkap karena merugikan bandar judinya.
Kelima pejudol yang ditangkap karena merugikan bandar itu ialah RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Kemudian dua sisanya ialah NF (25) asal Kebumen dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kelimanya ditangkap aparat Polda DIY dalam penggerebekan rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DIY.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil meringkus pelaku yang secara sistematis menguras uang bandar melalui celah promosi situs judi online.
.jpg)
Modus Canggih Sindikat Pejudol
Dipimpin oleh RDS, komplotan ini tidak sekadar bermain slot biasa, tapi mengeksploitasi celah sistem promosi seperti bonus cashback. Dalam sebulan, omzet mereka bisa mencapai Rp50 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 10 Juli 2025. Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Polda DIY menyelidiki dan menemukan jaringan terstruktur.
AKBP Slamet Riyanto menjelaskan, RDS adalah otak operasi. Ia memetakan situs dengan promosi menarik dan menyuruh empat karyawan untuk bermain serta membuka akun baru setiap hari.
"Kami mengamankan 5 orang. Mereka ditangkap saat berjudi," ungkap Slamet pada Selasa (5/8/2025).

Target Promosi & Akun Baru
Setiap karyawan membuka 10 akun per hari dengan 4 unit komputer, artinya 40 akun baru. Mereka menargetkan akun baru karena peluang menang lebih tinggi untuk menarik pemain.
Setelah menang, mereka langsung withdraw lalu tinggalkan akun tersebut. Jika kalah, mereka tidak rugi banyak dan segera buat akun baru lagi.
"Karyawan ini yang buka akun sekaligus betting juga," tegas Slamet.
Untuk menyamarkan jejak, mereka gunakan ratusan kartu SIM baru. Kompol Ardiansyah mengatakan, kartu diganti untuk menghindari deteksi IP.
“Mereka tidak hanya ambil bonus akun baru tapi juga mainkan modalnya. Kalau menang, withdraw. Kalau kalah, ganti akun baru lagi,” ujar Ardiansyah.
Gaji dan Jeratan Hukum
RDS menggaji karyawannya Rp1 juta–Rp1,5 juta per minggu. Kini, kelimanya dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
🎯 Taruhan Aman di FURI88
Pasang taruhan kamu sekarang di FURI88 — platform sportsbook terpercaya dan aman dengan bonus terbesar setiap minggu!
👉 KLIK DI SINI untuk bergabung dan raih kemenanganmu!
0Comments